Tahun Anggaran 2026

Bantuan Sarana Keterampilan Menulis Sekolah Dasar

Program Bantuan Keterampilan Menulis ini bertujuan secara khusus untuk meningkatkan keterampilan menulis pada Sekolah Dasar guna mendukung penguatan literasi dalam capaian pembelajaran Bahasa Indonesia sebagai pondasi penting bagi literasi awal, kreativitas, serta kemampuan berpikir murid.

Siswa sekolah dasar berlatih menulis di papan tulis, didampingi gurunya

Ikhtisar

Tentang Program

Program penyediaan sarana menulis berupa buku tulis dan alat tulis untuk murid kelas 1 dan kelas 2 SD.

Tangan siswa sekolah dasar menulis dan menggambar bangun datar di buku tulis
1

Latar Belakang

Menulis tangan punya peran kognitif dan sosial yang tidak tergantikan dalam literasi awal anak.

Merespons kekhawatiran Presiden terkait anak-anak yang menulis terlalu kecil demi menghemat kertas, Kemendikdasmen diinstruksikan menyediakan perlengkapan menulis yang memadai. Menindaklanjuti arahan tersebut, Direktorat Sekolah Dasar menyalurkan Bantuan Pemerintah Sarana Keterampilan Menulis SD Tahun Anggaran 2026 berupa dana untuk pengadaan buku, pensil, dan alat tulis sesuai standar, berlandaskan capaian pembelajaran Fase A dan kebutuhan kurikulum agar tepat sasaran.

2

Tujuan

01

Mendorong peningkatan kemampuan menulis murid Sekolah Dasar di seluruh wilayah Indonesia dalam capaian pembelajaran Bahasa Indonesia.

02

Mendorong Sekolah Dasar di seluruh wilayah Indonesia melaksanakan kegiatan keterampilan menulis bagi murid kelas I dan kelas II.

03

Meningkatkan keterampilan menulis bagi murid kelas I dan kelas II pada Sekolah Dasar.

3

Karakteristik Bantuan

  • 01

    Disalurkan Lewat SIPLah

    Disalurkan dalam bentuk uang dan dibelanjakan melalui Sistem Informasi Pembelanjaan Satuan Pendidikan.

  • 02

    Utuh, Tanpa Potongan Apa Pun

    Bantuan uang diberikan secara utuh; tidak diperkenankan ada pemotongan dengan alasan apa pun oleh pihak mana pun.

  • 03

    Transparan & Akuntabel

    Dikelola secara transparan, efisien, dan efektif serta dapat dipertanggungjawabkan secara fisik, administrasi, maupun keuangan.

  • 04

    Sesuai RPD yang Disetujui

    Dibelanjakan sesuai spesifikasi barang bantuan dan Rencana Penggunaan Dana (RPD) yang disetujui Direktorat Sekolah Dasar dibantu Balai SDSP.

Sasaran Penerima Tahun 2026

0

Sekolah Dasar

0

Siswa kelas 1 dan kelas 2

0

Kabupaten/Kota

0

Provinsi